Larangan dalam Perang
Bila pasukan muslimin berperang dengan musuhnya maka diharamkan membunuh wanita, anak-anak, dan laki-laki yang sudah tua, terkecuali bila mereka turut serta dalam peperangan di barisan lawan. Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma mengabarkan:
“Didapatkan ada seorang wanita yang terbunuh dalam sebagian peperangan yang dilakukan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam maka beliau melarang membunuh wanita dan anak-anak.” Dalam satu riwayat: maka beliau mengingkarinya. (HR. Al-Bukhari no. 3014 dan Muslim no. 4523)
Al-Qadhi ‘Iyadh rahimahullahu berkata, “Ulama sepakat mengamalkan hadits ini dalam masalah tidak bolehnya membunuh wanita dan anak-anak bila mereka tidak turut berperang. Namun ulama berbeda pendapat bila mereka (wanita dan anak-anak ini) ikut berperang. Jumhur ulama secara keseluruhan berpendapat bila mereka ikut berperang maka mereka dibunuh.” (Ikmalul Mu’lim bi Fawa`id Muslim, 6/48)
Hanzhalah Al-Katib berkata, “Kami berperang bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu kami melewati seorang wanita yang terbunuh yang tengah dikerumuni oleh manusia. Mengetahui hal itu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Wanita ini tidak turut berperang di antara orang-orang yang berperang.” Kemudian beliau berkata kepada seseorang, “Pergilah engkau menemui Khalid ibnul Walid *, katakan kepadanya bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanmu agar jangan sekali-kali engkau membunuh anak-anak dan pekerja/orang upahan.” (HR. Ibnu Majah no. 2842, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Ash-Shahihah no. 701)
* karena wanita itu terbunuh oleh pasukan terdepan yang dipimpin oleh Khalid ibnul Walid radhiyallahu ‘anhu
Sekilas tentang Kurma ‘Ajwah
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ; “Barangsiapa memakan tujuh butir kurma ‘ajwah di pagi hari, ia tidak akan terkena racun / sihir di siang hari.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Al-Khathaby berkata : “Ajwah ini bisa menyelamatkan seseorang dari racun dan sihir, berkat do’a Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam semata, bukan karena kekhususan yang ada pada kurma itu sendiri”. (Fathul Bari : 10/250)